LAYANAN PT. SARANA INSAN MANDIRI


RUANG LINGKUP PELAKSANAAN KEGIATAN
PENEMPATAN TKI KE LUAR NEGERI


A. Kegiatan Promosi dan Pemasaran

PT Sarana Insan Mandiri dalam melaksanakan Jasa Penempatan TKI ke luar negeri selalu mengacu pada UU NOMOR 39 TAHUN 2004 tanggal, 18 Oktober 2004 tentang PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI. Oleh karena itu dalam pelaksanaan kegiatan promosi dan pemasarannya, perusahaan kami selalu berorientasi pada pangsa pasar yang ada di luar negeri dan pilihan kendali alokasi yang telah ditentukan oleh Perusahaan. Sehingga dalam pelaksanaan kegiatannya perusahaan melakukan langkah-langkah sebagai berikut

1. Melakukan identifikasi peluang pasar kerja di luar negeri dengan mengumpulkan data dan informasi yang akurat tentang jumlah tenaga kerja yang diperlukan, jenis pekerjaan dan keterampilan yang dibutuhkan. Hal ini dapat dilaksanakan dengan melakukan media komunikasi interaktif, seperti halnya internet, sehingga dapat mengakses keperluan pertukaran informasi usaha sesama penyelenggara penempatan TKI di luar negeri maupun di dalam negeri secara efisien dan efektif.
   
2. Membina hubungan kerja yang sudah terjalin baik secara professional dengan melakukan intensifikasi dan diversifikasi pasar kerja Internasional.
   
3. Melakukan kunjungan atau road show ke agen atau perwakilan di Negara tujuan penempatan melalui pendekatan yang menyentuh hati, solidaratas hubungan antar bangsa, rumpun maupun kultur agama dengan dasar saling menghargai sesama mahluk Tuhan

B. Kegiatan Penyediaan dan Penyiapan Kualitas TKI

Dalam pelaksanaan kegiatannya perusahaan kami melakukan langkah – langkah dan terobosan sebagai berikut :

1. Menggali dan mencari potensi TKI dengan mengumpulkan data dan informasi yang lengkap mengenai adanya kantong – kantong calon TKI potensial baik secara langsung, maupun tidak langsung melalui Kantor Cabang Perusahaan yang ada di daerah, instansi terkait diantaranya Dinas Tenaga Kerja Kota / Kabupaten asal TKI, Pemerintah Daerah, Lembaga Swadaya masyarakat, Tokoh Masyarakat setempat, Pemuka Agama dan Perguruan Tinggi.
   
2. Kerjasama perusahaan dengan Balai latihan kerja Luar negeri ( BLKLN ) yang ada dalam rangka penyiapan kualitas TKI yang berorientasi kebutuhan pangsa pasar Internasional dan dilaksanakan sesuai standar kualifikasi yang mengacu pada kebutuhan pengguna jasa TKIO ( User ).
   

Disamping penyiapan kualitas seperti tersebut diatas, TKI yang akan ditempatkan oleh Perusahaan kami, juga senantiasa berprediksi kepada TKI yang :

Mandiri ( mampu mengatasi permasalahan yang dihadapi selama masa penempatan dan kemana ia harus pergi untuk mencari perlindungan )
   
Mampu menyesuaikan diri dengan kondisi kerja, adat istiadat, cuaca dan perkembangan teknologi yang ada di negara tujuan tanpa harus meninggalkan kepercayaan, norma, etika dan budaya Bangsa Indonesia.
   
Mampu melaksanakan tugas dengan baik sesuai dengan bidangnya.
   
Memahami kewajiban dan haknya sebagai pekerja.
   
Senantiasa berusaha meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, serta memahami budaya, adat istiadat Negara tujuan.
   
Mempunyai tujuan yang hendak dicapai dalam rangka meningkatkan taraf hidup keluarga yang ditinggalkan.


C. Pengelolaan Perlindungan TKI di Luar Negeri


Untuk merealisasikan pelaksanaan penempatan TKI di luar negeri dari aspek perlindungan diberikan sejak proses awal penempatan hingga ketempat asal kerja (Jasa Pengguna). Disini perusahaan kami dalam pengelolaan perlindungan TKI di luar negeri melakukan langkah–langkah sebagai berikut :


Setiba Tenaga Kerja di Negara tujuan, dibantu oleh Mitra Usaha Perusahaan dan Pengguna Jasa melaporkan keberadaannya kepada KBRI / Perwakilan R.I. setempat, ini semata – mata untuk mengetahui keberadaan TKI, nama pengguna jasa dan alamatnya. Bilamana dikemudian hari terjadi permasalahan akan cepat terdeteksi oleh Perwakilan R.I. maupun Mitra Usaha perusahaan yang ada di luar negeri.
   
Melakukan peninjauan secara berkala ke tempat asal bekerja TKI, serta menjalin komunikasi yang baik dan serasi dengan pengguna jasa semata mata demi perlindungan dan kebaikan TKI itu sendiri untuk menghindari hal – hal dari tindakan ekspolitatif pihak – pihak yang tidak bertanggung jawab.
   
Bekerjasama dengan KBRI / Atase Tenaga Ketenagakerjaan yang berada di luar negeri dan mengoptimalkan peran para Perwakilan R.I. di setiap Negara tujuan walaupun dengan sangat keterbatasannya dibawah koordinasi KBRI setempat.
   
Mengadakan kerjasama bilateral dengan penerima jasa TKI melalui penandatanganan memorandum of understanding penempatan Tenaga Kerja Indonesia baik antar Pemerintah maupun Non Pemerintah.
   
Menyiapkan Konsultan Hukum untuk mengatasi permasalahan yang terjadi di luar negeri, bilamana TKI tersebut bermasalah dan tidak dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan dan harus diajukan ke pengadilan setempat, maka Perusahaan bersama – sama Pemerintah menyediakan Pengacara ( Lawyer ).


PT SARANA INSAN MANDIRI
Alamat : Jl. Sindoro Mojosongo Surakarta
Telp. (0271) 851033, 857676, Fax (0271)856866
web site http://www.sim-manpower.com/
e-mail : informasi@sim-manpower.com
EMAIL LOGIN
Email di tulis lengkap
>>Contoh : admin@sim-manpower.com
E-Mail
Password

LINK
 
  PERWAKILAN RI
   
  DEPNAKERTRANS
   
  SISTEM APLIKASI KTKLN
   
  BURSA KERJA JATENG
   
  BURSA KERJA ONLINE SURAKARTA