RUANG
LINGKUP PELAKSANAAN KEGIATAN
PENEMPATAN TKI KE LUAR NEGERI
A. Kegiatan Promosi dan Pemasaran
PT Sarana Insan Mandiri dalam melaksanakan Jasa Penempatan TKI ke luar
negeri selalu mengacu pada UU NOMOR 39 TAHUN 2004 tanggal, 18 Oktober
2004 tentang PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR
NEGERI. Oleh karena itu dalam pelaksanaan kegiatan promosi dan
pemasarannya, perusahaan kami selalu berorientasi pada pangsa pasar
yang ada di luar negeri dan pilihan kendali alokasi yang telah
ditentukan oleh Perusahaan. Sehingga dalam pelaksanaan kegiatannya
perusahaan melakukan langkah-langkah sebagai berikut
| 1. |
Melakukan identifikasi
peluang pasar kerja di luar negeri dengan
mengumpulkan data dan informasi yang akurat
tentang jumlah tenaga kerja yang diperlukan,
jenis pekerjaan dan keterampilan yang dibutuhkan.
Hal ini dapat dilaksanakan dengan melakukan
media komunikasi interaktif, seperti halnya
internet, sehingga dapat mengakses keperluan
pertukaran informasi usaha sesama penyelenggara
penempatan TKI di luar negeri maupun di dalam
negeri secara efisien dan efektif. |
| |
|
| 2. |
Membina hubungan kerja yang
sudah terjalin baik secara professional dengan
melakukan intensifikasi dan diversifikasi
pasar kerja Internasional. |
| |
|
| 3. |
Melakukan kunjungan atau
road show ke agen atau perwakilan di Negara
tujuan penempatan melalui pendekatan yang
menyentuh hati, solidaratas hubungan antar
bangsa, rumpun maupun kultur agama dengan
dasar saling menghargai sesama mahluk Tuhan |
B. Kegiatan Penyediaan dan
Penyiapan Kualitas TKI
Dalam pelaksanaan kegiatannya perusahaan
kami melakukan langkah – langkah dan terobosan
sebagai berikut :
| 1. |
Menggali dan
mencari potensi TKI dengan mengumpulkan data
dan informasi yang lengkap mengenai adanya
kantong – kantong calon TKI potensial
baik secara langsung, maupun tidak langsung
melalui Kantor Cabang Perusahaan yang ada
di daerah, instansi terkait diantaranya Dinas
Tenaga Kerja Kota / Kabupaten asal TKI, Pemerintah
Daerah, Lembaga Swadaya masyarakat, Tokoh
Masyarakat setempat, Pemuka Agama dan Perguruan
Tinggi. |
| |
|
| 2. |
Kerjasama perusahaan dengan
Balai latihan kerja Luar negeri ( BLKLN )
yang ada dalam rangka penyiapan kualitas TKI
yang berorientasi kebutuhan pangsa pasar Internasional
dan dilaksanakan sesuai standar kualifikasi
yang mengacu pada kebutuhan pengguna jasa
TKIO ( User ). |
| |
|
Disamping penyiapan kualitas seperti
tersebut diatas, TKI yang akan ditempatkan oleh
Perusahaan kami, juga senantiasa berprediksi kepada
TKI yang :
| • |
Mandiri ( mampu
mengatasi permasalahan yang dihadapi selama
masa penempatan dan kemana ia harus pergi
untuk mencari perlindungan ) |
| |
|
| • |
Mampu menyesuaikan diri dengan
kondisi kerja, adat istiadat, cuaca dan perkembangan
teknologi yang ada di negara tujuan tanpa
harus meninggalkan kepercayaan, norma, etika
dan budaya Bangsa Indonesia. |
| |
|
| • |
Mampu melaksanakan tugas
dengan baik sesuai dengan bidangnya. |
| |
|
| • |
Memahami kewajiban dan haknya
sebagai pekerja. |
| |
|
| • |
Senantiasa berusaha meningkatkan
pengetahuan dan keterampilan, serta memahami
budaya, adat istiadat Negara tujuan. |
| |
|
| • |
Mempunyai tujuan yang hendak
dicapai dalam rangka meningkatkan taraf hidup
keluarga yang ditinggalkan. |
C. Pengelolaan Perlindungan TKI di Luar Negeri
Untuk merealisasikan pelaksanaan penempatan TKI
di luar negeri dari aspek perlindungan diberikan
sejak proses awal penempatan hingga ketempat asal
kerja (Jasa Pengguna). Disini perusahaan kami dalam
pengelolaan perlindungan TKI di luar negeri melakukan
langkah–langkah sebagai berikut :
| • |
Setiba Tenaga
Kerja di Negara tujuan, dibantu oleh Mitra
Usaha Perusahaan dan Pengguna Jasa melaporkan
keberadaannya kepada KBRI / Perwakilan R.I.
setempat, ini semata – mata untuk mengetahui
keberadaan TKI, nama pengguna jasa dan alamatnya.
Bilamana dikemudian hari terjadi permasalahan
akan cepat terdeteksi oleh Perwakilan R.I.
maupun Mitra Usaha perusahaan yang ada di
luar negeri. |
| |
|
| • |
Melakukan peninjauan secara
berkala ke tempat asal bekerja TKI, serta
menjalin komunikasi yang baik dan serasi dengan
pengguna jasa semata mata demi perlindungan
dan kebaikan TKI itu sendiri untuk menghindari
hal – hal dari tindakan ekspolitatif
pihak – pihak yang tidak bertanggung
jawab. |
| |
|
| • |
Bekerjasama dengan KBRI /
Atase Tenaga Ketenagakerjaan yang berada di
luar negeri dan mengoptimalkan peran para
Perwakilan R.I. di setiap Negara tujuan walaupun
dengan sangat keterbatasannya dibawah koordinasi
KBRI setempat. |
| |
|
| • |
Mengadakan kerjasama bilateral
dengan penerima jasa TKI melalui penandatanganan
memorandum of understanding penempatan Tenaga
Kerja Indonesia baik antar Pemerintah maupun
Non Pemerintah. |
| |
|
| • |
Menyiapkan Konsultan Hukum
untuk mengatasi permasalahan yang terjadi
di luar negeri, bilamana TKI tersebut bermasalah
dan tidak dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan
dan harus diajukan ke pengadilan setempat,
maka Perusahaan bersama – sama Pemerintah
menyediakan Pengacara ( Lawyer ). |

PT SARANA INSAN MANDIRI
Alamat : Jl. Sindoro Mojosongo Surakarta
Telp. (0271) 851033, 857676, Fax (0271)856866
web site http://www.sim-manpower.com/
e-mail : informasi@sim-manpower.com
|
|